Masih Ada ‘Silo’ Antar Industri Keuangan dalam OJK
Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P saat mendengar jawaban Asosiasi Perusahan Efek Indonesia (APEI) dalam rapat dengar pendapat yang beragendakan pembahasan evaluasi situasi ekonomi 2019 dan Outlook 2020, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Foto : Naifuroji/Man
Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P mengatakan masih adanya mentalitas ‘silo’ antara industri keuangan dalam keanggotaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Istilah tersebut, jika merujuk pada kamus bisnis, diartikan sebagai adanya pola pikir dimana sejumlah departemen atau sektor tentu yang tidak menginginkan untuk berbagi informasi dengan departemen atau sektor lainnya, padahal dalam perusahaan yang sama.
“Masih ada ‘silo’ antara industri keuangan dalam OJK, kemudian dikatakan juga SDM OJK diharapkan lebih bisa memanfaatkan market oriented dan memiliki komersial mindset,” kata Dolfie usai mendengar jawaban Asosiasi Perusahan Efek Indonesia (APEI) dalam rapat dengar pendapat yang beragendakan pembahasan evaluasi situasi ekonomi 2019 dan Outlook 2020, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020)
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP), politisi Fraksi Partai PDI-Perjuangan ini melanjutkan, OJK memang bertugas untuk memungut iuran kepada pelaku sektor jasa keuangan. “Mungkin sudah saatnya juga, peraturan OJK perlu direvisi pada saat ini,” lanjut Dolfie.
Menguatnya kasus gagal bayar pada sejumlah asuransi, seperti kasus Jiwasraya dan Asabri yang terjadi belakangan ini, memang berakibat pada disorotinya sistem pengaturan dan pengawasan yang seyogyanya dilaksanakan oleh otorita keuangan tersebut. Tidak hanya OJK, fungsi pengawasan yang bisa dilakukan oleh penyelenggara lantai bursa juga turut disoroti.
“Pembobolan yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri itu melalui mekanisme yang ada di bursa, sudah seharusnya perusahaan-perusahaan itu mencerminkan fundamental dari perusahaannya. Saya tidak tahu apakah ini pengawasannya yang lemah, kok bisa terjadi ‘jebol’,” tegas legislator dapil Jawa Tengah IV itu. (alw/sf)